Kriminal
0

Sidang Kasus Narkotika Maryani: Kejanggalan Prosedur Penyidikan dan Penggeledahan Terungkap di PN Menggala

Tulang Bawang — Viewss.id |Persidangan ke-6 perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjadikan Maryani sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada Selasa (12/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dari jajaran Polres Tulang Bawang, namun keterangan yang disampaikan justru memunculkan sejumlah fakta yang menyoroti kejanggalan serta dugaan pelanggaran prosedur dalam tahap penyidikan, penggeledahan, hingga penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
Salah satu saksi yang dihadirkan, Rahmat, anggota kepolisian yang terlibat langsung dalam operasi penggerebekan, mengaku memperoleh informasi awal terkait dugaan transaksi narkotika dari masyarakat. Namun, saat diperiksa oleh penasihat hukum terdakwa, ia tidak dapat menyebutkan tanggal pasti penerimaan informasi tersebut dan hanya mengingat lokasi rumah yang menjadi sasaran operasi.
Fakta krusial lainnya terungkap ketika Rahmat membenarkan bahwa proses penggeledahan dilakukan tanpa kehadiran serta keterlibatan aparatur lingkungan setempat, seperti Ketua RT atau pamong kampung, yang seharusnya berperan sebagai saksi sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. “Tidak ada perwakilan lingkungan yang ikut menyaksikan seluruh proses penggeledahan,” ungkap Rahmat di hadapan majelis hakim.
Dalam operasi tersebut, polisi sempat mengamankan seorang tukang galon, sementara satu orang lainnya dikabarkan berhasil melarikan diri. Meski demikian, Rahmat mengakui tidak menemukan adanya bukti komunikasi atau percakapan yang menguatkan dugaan adanya transaksi narkotika antara tukang galon tersebut dengan Maryani.
Saat penggeledahan berlangsung, Maryani diketahui berada di rumah bersama anggota keluarganya. Pihak kepolisian mengklaim menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan alat hisap di dalam lemari aluminium yang berada di kamar rumah terdakwa. Namun, serangkaian fakta lain menunjukkan kelemahan mendasar dalam proses penanganan perkara ini.
Rahmat mengakui bahwa pada saat pemeriksaan awal tanggal 12 Oktober 2025, Maryani belum didampingi oleh penasihat hukum — hak dasar setiap tersangka yang dijamin undang-undang. Selain itu, tidak ditemukan barang bukti pendukung seperti telepon genggam yang dapat membuktikan adanya transaksi, serta hasil tes urine Maryani justru dinyatakan negatif, yang menepis dugaan bahwa terdakwa sedang menggunakan atau terlibat langsung dengan zat terlarang tersebut.
Majelis hakim juga menyoroti waktu penemuan barang bukti yang dinilai tidak wajar, yakni sekitar 30 menit setelah proses penggeledahan dimulai. Barang bukti tersebut dikatakan ditemukan oleh anggota bernama Johan, sementara Rahmat sendiri baru melihat barang tersebut setelah mendengar teriakan penemuan dan mendekat ke lokasi.
Saksi kedua, Muklis, yang bertindak sebagai penyidik pembantu, menyatakan dirinya tidak terlibat dalam proses penggeledahan dan hanya menangani urusan administrasi serta penyusunan BAP. Saksi ketiga, Muhammad, mengaku berada di ruang tamu saat penggeledahan berlangsung dan tidak menemukan barang yang mencurigakan selain perabot rumah tangga biasa. Anggota lain yang bertugas di luar rumah juga melaporkan hal serupa.
Pertanyaan tajam juga diajukan majelis hakim terkait hasil tes urine negatif serta penyusunan BAP yang baru diselesaikan satu hari setelah pemeriksaan dilakukan. Suasana persidangan sempat memanas saat Maryani diberi kesempatan menyampaikan keberatan secara langsung. Ia menegaskan tidak diberi kesempatan membaca isi dokumen sebelum menandatanganinya, serta menemukan perbedaan tanda tangan antara dokumen tertanggal 11 dan 13 Oktober 2025, sebagaimana yang disampaikan penyidik.
Maryani juga mengungkapkan bahwa surat perintah penggeledahan hanya diperlihatkan sekilas dan ia tidak diizinkan membaca isinya secara utuh. Terkait penemuan barang bukti, ia menegaskan tidak dapat melihat prosesnya secara langsung karena posisinya dijauhkan dari kamar dan dilarang mendekat oleh petugas. “Saya tidak bisa melihat apa yang mereka lakukan di dalam kamar, karena saya tidak diizinkan mendekat,” tegas Maryani.
Bahkan, rekaman video penggeledahan yang sempat diputar di persidangan dinilai majelis hakim belum cukup kuat dan meyakinkan sebagai alat bukti sah. Maryani juga menyampaikan keluhan bahwa ia mengalami bentakan, intimidasi, hingga ancaman dari oknum aparat selama proses penanganan berlangsung.
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini semakin memperkuat argumen kuasa hukum terdakwa mengenai adanya pelanggaran prosedur hukum dalam setiap tahap penanganan perkara, mulai dari penggeledahan hingga penyusunan dokumen hukum. Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti dan keterangan tambahan.
Sebelumnya, puluhan anggota keluarga besar Maryani telah mendatangi Kejaksaan Negeri Menggala untuk menuntut keadilan, di tengah masa penahanan Maryani yang telah berlangsung sekitar tujuh bulan. Kedatangan tersebut dilakukan sebagai tanggapan undangan mediasi dari Kasat Intelkam Polres Tulang Bawang, yang juga dihadiri unsur kejaksaan, kepolisian, dan perangkat daerah.
Perwakilan keluarga, Yansori, menegaskan bahwa pihaknya menuntut pembebasan Maryani karena dianggap tidak bersalah. Ia juga mengancam akan membawa perkara ini ke tingkat nasional apabila proses hukum tidak berjalan adil dan transparan. “Kami minta keadilan. Jika tidak ada kejelasan dan keadilan, persoalan ini akan kami lanjutkan hingga ke tingkat pusat,” ujar Yansori.
Selain itu, keluarga juga menyoroti dugaan permintaan sejumlah uang bernilai puluhan juta rupiah dengan imbalan perubahan pasal pidana, serta munculnya apa yang mereka sebut sebagai “barang bukti siluman” yang tidak diketahui asal-usulnya secara sah.
Menanggapi hal tersebut, pihak kejaksaan menyatakan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum dapat dilaporkan dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pihak keluarga berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif, independen, dan sepenuhnya berdasar fakta yang terungkap di persidangan.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penerapan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum, serta asas hukum pidana yang terkenal: “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”
Seluruh proses hukum juga diharapkan tetap berpegang teguh pada prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Praduga tak bersalah, transparansi, dan profesionalitas aparat menjadi kunci agar keadilan dapat benar-benar terwujud dalam perkara ini.
Red*
Via
Kriminal