Nadiem Kaget Ibam Divonis 4 Tahun, Sebut Putusan Tak Masuk Akal

Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
VIEWSS NASIONAL - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku syok atas vonis empat tahun penjara terhadap Ibrahim Arief dalam kasus Chromebook Kemendikbudristek.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menilai vonis empat tahun penjara terhadap Ibrahim Arief atau Ibam tidak masuk akal.
Nadiem mengatakan mantan konsultan teknologinya itu seharusnya divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
“Saya hanya kaget dan syok bahwa Ibam tidak diputus bebas kemarin. Itu satu hal yang menurut saya sangat tidak masuk akal gitu,” ujar Nadiem menjelang sidang pembacaan tuntutannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Kenapa Nadiem Menilai Vonis Ibam Tidak Masuk Akal?
Nadiem Makarim menilai Ibrahim Arief tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ia juga mendukung dissenting opinion dua hakim yang menyatakan Ibam tidak memenuhi unsur dakwaan jaksa dan seharusnya dibebaskan.
Dalam kesempatan itu, Nadiem mendukung perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang disampaikan dua hakim terhadap Ibam.
Menurut Nadiem, pendapat dua hakim tersebut merupakan kebenaran yang perlu disimak masyarakat dalam perkara Chromebook.
“Saya harap masyarakat benar-benar menyimak keputusan dari dua hakim dissenting opinion itu karena kebenaran itu ada yang disebut, adalah di situ, disebutkan oleh kedua hakim itu,” ujar Nadiem.
Ia kembali menyampaikan keprihatinannya terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Ibam.
“Menyatakan keprihatinan saya ya, mendengar vonis Bang Ibam kemarin. Itu sangat menyedihkan buat saya,” ujar Nadiem.
Apa Isi Dissenting Opinion Hakim dalam Sidang Ibam?
Dua hakim anggota dalam sidang vonis Ibrahim Arief menyatakan terdakwa tidak memenuhi unsur dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam dissenting opinion itu, Ibam dinilai hanya menjalankan peran sebagai konsultan teknologi informasi.
Dissenting opinion disampaikan hakim anggota II Eryusman dan hakim anggota IV Andi Saputra dalam sidang pembacaan vonis Ibam.
“Menimbang bahwa oleh sebab itu, maka Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan JPU (Jaksa Penuntut Umum), sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujar Andi dalam sidang vonis Ibam atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Ibam hanya bertugas mencantumkan harga laptop Chromebook berdasarkan harga marketplace.
Hakim juga menyampaikan Ibam sempat memberikan masukan terkait harga Chromebook yang lebih kompetitif.
“Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan dan ini lazim dalam praktek konsultan sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang yang mana dalam perkara a quoa tidak terbuktikan bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat atau PMH dengan prinsipal, distributor or reseller,” ujar hakim Andi.
Apa Peran Ibam dalam Kasus Chromebook Kemendikbudristek?
Dalam persidangan, Ibrahim Arief disebut tidak terbukti melobi pengelola anggaran Kemendikbudristek untuk memilih Chromebook. Hakim dissenting juga menyebut Ibam sempat menyampaikan kelemahan Chromebook kepada Nadiem Makarim.
Menurut hakim, selama proses persidangan tidak ditemukan bukti bahwa Ibam melakukan persekongkolan dengan penyedia barang maupun pihak lain terkait pengadaan Chromebook.
Sebaliknya, Ibam justru disebut pernah menyampaikan kelemahan Chromebook kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim