JALAN PROVINSI TONJONG SERANG-CILEGON RUSAK PARAH & JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN WAJIB DIPERIKSA TUNTAS
SERANG – Viewssid.Id | 23 Mei 2026 Jalan Tonjong yang merupakan jalur jalan provinsi di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten kini kondisinya sangat memprihatinkan. Sepanjang badan jalan penuh lubang-lubang dalam, sejumlah jembatan di rute tersebut juga rusak parah bahkan ada yang strukturnya jebol, sehingga sangat membahayakan keselamatan seluruh pengguna jalan yang melintas setiap harinya.
Pengelolaan dan pemeliharaan rutinnya langsung ditangani oleh UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Serang-Cilegon, namun pelaksanaan pekerjaannya dinilai hanya dikerjakan secara asal-asalan, sekadar asal selesai tanpa mempedulikan standar teknis dan kualitas hasil kerja. Padahal anggaran pemeliharaan disediakan setiap tahun dan setiap bulan, namun kerusakan tidak pernah teratasi dan justru semakin parah.
Merespons fakta yang sangat mengkhawatirkan ini, Aliansi Peduli Banten secara tegas menyatakan bahwa UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Serang-Cilegon wajib diperiksa secara menyeluruh dan tuntas. Pemeriksaan harus mencakup seluruh pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran mulai dari tahun 2022 hingga saat ini, serta membandingkan langsung laporan tertulis dengan kondisi nyata yang ada di lapangan.
"Ini aset jalan provinsi, masa kondisinya bisa seburuk ini? Pemeliharaannya jelas sangat buruk dan tidak layak. Faktanya sudah terang benderang: uang negara terus dikeluarkan, tapi jalan tetap rusak, jembatan jebol, dan rakyat yang dirugikan. Jika ditemukan penyimpangan, rekayasa laporan, atau pekerjaan tidak sesuai standar, maka semua pihak yang bertanggung jawab wajib dimintai pertanggungjawaban hukum seberat-beratnya," tegas perwakilan Aliansi Peduli Banten.
Sampai berita ini diturunkan, kondisi jalan dan jembatan tersebut masih dalam keadaan berbahaya. Masyarakat sangat berharap aparat penegak hukum segera bertindak dan melakukan pemeriksaan sesuai tuntutan tersebut.
Redaksi
