Banten
0
PERBAIKAN SETELAH DILAPORKAN DIDUGA HANYA TAMPAKAN, ALIANSI INGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERPERDAYA
Serang, – Viewss.id|Aliansi Gerakan Serang Raya menegaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan tugas jabatan, serta indikasi kuat terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Tonjong Banten Lama ke Kejaksaan Negeri Serang. Baru setelah adanya laporan tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Banten diketahui melaksanakan perbaikan di lokasi.
Namun hasil pemantauan di lapangan menunjukkan pelaksanaan perbaikan tersebut dinilai tidak wajar dan diduga jauh dari standar teknis yang ditetapkan. Perbaikan yang dilakukan diduga tidak memasukkan instalasi kabel ke dalam jalur panel listrik sebagaimana ketentuan, melainkan hanya disambungkan secara langsung sehingga kabel terlihat menjuntai dan tergantung begitu saja pada tiang-tiang penyangga.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran mendalam. Aliansi menduga langkah perbaikan itu hanya bersifat permukaan semata, yang dimaksudkan agar permasalahan yang dilaporkan dianggap sudah selesai dan tertutup, sehingga proses hukum dapat terhambat atau dihentikan. “Kami mengingatkan Kejaksaan Negeri Serang agar tidak terperdaya oleh perbaikan yang baru dilakukan ini. Jangan sampai tindakan yang sekadar tampak selesai ini dijadikan alasan untuk menghentikan pemeriksaan, padahal inti dugaan penyimpangan sejak awal belum terjawab sama sekali,” tegas perwakilan Aliansi Gerakan Serang Raya.
Oleh karena itu, Aliansi mendesak Kejaksaan Negeri Serang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam, tidak terbatas hanya pada kondisi fisik saat ini. Pemeriksaan wajib melibatkan tenaga ahli di bidang kelistrikan dan teknik elektro untuk menilai kesesuaian teknis pekerjaan dengan standar yang berlaku. Selain itu, harus diteliti pula seluruh dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), tahapan pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan secara keseluruhan.
Pemeriksaan juga harus ditujukan kepada pihak-pihak yang memegang tanggung jawab langsung, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Kuasa Pengguna Anggaran. Hal ini guna memastikan apakah penggunaan dana negara telah sesuai ketentuan atau justru terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.
“Laporan yang kami sampaikan bukan sekadar soal fisik lampu jalan, melainkan soal pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kewenangan. Perbaikan yang baru muncul setelah ada laporan tidak boleh menutupi dugaan kesalahan atau penyalahgunaan yang sudah terjadi sejak awal kegiatan berjalan,” tambahnya.
Aliansi menegaskan akan terus memantau jalannya proses hukum dan meminta Kejaksaan Negeri Serang bersikap tegas, objektif, serta transparan, agar keadilan dan kepastian hukum benar-benar dapat diwujudkan.
Red*
Via
Banten