LAPORKAN AKUN PENYEBAR TUDUHAN PALSU, H. JUNAEDI MINTA PELAKU DIPROSES HINGGA PENJATUHAN HUKUMAN
Munjul, Pandeglang – Viewss.Id|Dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik melalui ruang maya kembali berujung ke jalur hukum. Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, H. Junaedi, S.Pd., M.Si., secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke unit Krimsus Bidang Siber Polda Banten pada hari Senin, 2 Juni 2026.
Laporan ini diajukan menyusul beredarnya unggahan dari akun bernama “Mamah Monce” yang menuduh H. Junaedi telah melakukan perbuatan merampok. Konten tersebut tersebar luas dan dapat diakses oleh warga di wilayah Kecamatan Munjul serta sekitarnya, sehingga dinilai berpotensi merusak citra dan kehormatan pelapor di mata masyarakat.
H. Junaedi menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan pengelola akun tersebut sama sekali tidak berdasar, tidak didukung bukti apa pun, dan tidak dapat dibenarkan baik dari sisi fakta maupun hukum. Ia menilai informasi yang disebarkan itu hanya bertujuan menjatuhkan nama baiknya tanpa alasan yang jelas.
Dalam laporannya, pelapor mendasarkan perkara ini pada aturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024;
Pasal 433 Ayat (2) jo Pasal 441 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur mengenai perbuatan mencemarkan nama baik melalui media elektronik.
Lebih lanjut, H. Junaedi menyampaikan permintaan tegas kepada aparat penegak hukum. Ia meminta agar tim pemeriksa segera dibentuk, dilakukan penelusuran serta penangkapan terhadap pelaku, hingga proses hukum berjalan tuntas dan pelaku dijatuhi hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami minta agar kasus ini ditangani secara serius dan cepat. Pelaku harus bertanggung jawab atas setiap kata yang disebarkannya, sehingga dapat menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang merugikan orang lain,” tegasnya.
Sampai berita ini dimuat, laporan telah diterima dan dicatat dalam administrasi kepolisian, selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme penyelidikan yang berlaku.
Red*