Dugaan Pungutan Rp400 Ribu di MTs Negeri 1 Rangkasbitung, Aliansi Peduli Banten Desak APH Periksa, Kepala Sekolah Bungkam
LEBAK – Viewssid.id| Senin, 18 Mei 2026 – Isu dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di MTs Negeri 1 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, semakin serius dan memicu reaksi keras dari elemen masyarakat. Aliansi Peduli Banten secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas kebijakan sekolah yang memungut biaya sebesar Rp400.000 per siswa dengan dalih kegiatan Tapis Quran atau Hafidz Quran. Sikap diam dan tidak merespons dari Kepala Sekolah justru memperkuat dugaan pelanggaran yang terjadi.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah siswa yang dikenakan kewajiban pembayaran tersebut sangat besar, yakni mencapai 600 hingga 800 orang. Secara hitungan kasar, total dana yang dikumpulkan pihak sekolah diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Hal yang paling disayangkan, seluruh biaya operasional dan penyelenggaraan kegiatan tersebut diduga sepenuhnya dibebankan kepada wali murid, tanpa ada dukungan anggaran sekolah maupun pemerintah, serta tanpa rincian penggunaan dana yang jelas dan transparan.
Koordinator Aliansi Peduli Banten menegaskan, kebijakan ini jelas melanggar aturan dan sangat memberatkan masyarakat. "Kami mempertanyakan dasar hukumnya. Kegiatan bernuansa agama justru dijadikan alasan memungut uang ratusan ribu rupiah. Ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang terjangkau dan merata. Kami minta APH segera turun tangan, periksa aliran dananya, dan tindak tegas jika terbukti ada penyimpangan," ujarnya tegas.
Lembaga ini juga mengingatkan, praktik pemungutan tersebut bertentangan dengan peraturan resmi pemerintah, antara lain:
1. Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, yang melarang keras sekolah negeri melakukan segala bentuk pungutan, baik untuk kegiatan perpisahan, wisuda, maupun kegiatan keagamaan.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak atas pendidikan bermutu dan terjangkau, serta melarang pungutan tanpa dasar hukum sah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang mewajibkan pengelolaan keuangan sekolah secara transparan dan akuntabel.
Sampai berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi awak media kepada Kepala Sekolah melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan jawaban atau tanggapan sama sekali. Sikap bungkam ini justru menimbulkan semakin banyak kecurigaan di tengah masyarakat.
Aliansi Peduli Banten berharap pemeriksaan dilakukan secara mendalam dan terbuka. Masyarakat menuntut kejelasan penuh, serta pemulihan hak jika terbukti ada pelanggaran yang merugikan siswa dan orang tua murid.
Red*
