Baharudin, Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Panggilan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten Terkait Dugaan Korupsi 10 PKBM
SERANG –Viewss.Co.Id|Ketua Gerakan Serang Raya, Baharudin, telah memenuhi undangan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, pada Kamis, 21 Mei 2026, pukul 10.00 WIB. Pertemuan tersebut digelar dalam rangka pendalaman dan koordinasi terkait laporan yang diajukan pihaknya terhadap 10 lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah Kabupaten Serang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pelanggaran administrasi.
Berdasarkan surat undangan bernomor B/78/V/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 19 Mei 2026, panggilan ini merujuk pada Laporan Informasi Nomor LU/11/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tanggal 11 Mei 2026. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Subdit 3 Ditreskrimsus sedang melakukan pengumpulan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa manipulasi data pendidikan serta penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan PKBM pada Tahun Anggaran 2024–2025.
Secara hukum, perbuatan yang dilaporkan diduga telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 504 jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pemanggilan ini, Baharudin diminta memberikan klarifikasi atas laporannya sekaligus melengkapi berkas berupa dokumen tambahan temuan terkait pengelolaan PKBM Tahun Anggaran 2024–2025, beserta bukti-bukti pendukung lain yang mengindikasikan adanya pelanggaran administrasi.
Proses pendalaman informasi berlangsung intensif, di mana Tim Penyidik Ditreskrimsus mengajukan lebih dari 10 pertanyaan mendalam kepada pelapor. Pertanyaan tersebut mencakup uraian kronologis peristiwa, data lengkap mengenai sepuluh lembaga yang dilaporkan, kelengkapan bukti otentik, hingga rincian indikasi ketidakwajaran yang terjadi dalam pengelolaan anggaran di masing-masing lembaga.
Menanggapi keterangan dan dokumen yang telah diserahkan, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti perkara ini secara serius, cermat, dan transparan sesuai jalur hukum. Langkah strategis yang segera dijalankan oleh Polda Banten adalah mengirimkan surat permintaan data dan keterangan resmi kepada Inspektorat Daerah. Langkah ini diambil guna melengkapi berkas pemeriksaan serta memastikan seluruh dokumen administrasi dan teknis yang dibutuhkan tersedia utuh untuk proses pengusutan terhadap ke-10 lembaga tersebut.
Baharudin menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil pihak kepolisian. Ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam terhadap ke-10 lembaga PKBM serta pihak-pihak yang terkait, guna membongkar dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada tahun anggaran 2024 dan 2025.
"Kami berharap proses hukum berjalan berkeadilan, dan segala bentuk dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara di ke-10 lembaga PKBM tersebut dapat terungkap dan diproses hingga tuntas. Kami siap mendukung penuh pihak kepolisian demi tegaknya hukum dan kebenaran di Kabupaten Serang," tegas Baharudin usai menjalani pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten masih terus merampungkan administrasi serta memperkuat koordinasi lintas instansi sebagai tahap awal, sebelum menentukan langkah penyidikan lebih lanjut atas laporan tersebut.
Red*
