Aliansi Peduli Banten Desak Gubernur Turun Langsung ke Lokasi: Dua Ruas Jalan Baru di Pandeglang Diduga Gagal Konstruksi
SERANG, Viewss.id|28 September 2026 — Aliansi Peduli Banten meminta Gubernur Banten untuk tidak hanya bertumpu pada laporan tertulis, melainkan melakukan peninjauan langsung ke lapangan terkait dugaan kegagalan konstruksi pada dua ruas jalan pembangunan di Kabupaten Pandeglang. Meski baru dikerjakan dan belum beroperasi secara optimal, struktur perkerasan telah menunjukkan kerusakan serius berupa retak dan patah di sepanjang jalur.
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Gubernur Banten sekaligus Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Aliansi menyoroti dua lokasi kegiatan yang nilainya masing-masing mendekati Rp4,8 miliar.
Ruas pertama berada di wilayah Kecamatan Saketi–Pematang dengan anggaran Rp4,7 miliar. Pekerjaan belum tuntas, namun sepanjang ±800 meter sudah teridentifikasi 24 titik kerusakan berupa retak dan patah pada struktur jalan. Kondisi ini diduga kuat menandakan ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta kualitas material yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Kondisi kedua ruas tak kalah memprihatinkan. Jalan poros Desa Kertasana–Senangsari–Pagelaran senilai Rp4.799.871.900,- yang baru saja dibangun dan belum digunakan secara maksimal, sudah mengalami retak melintang, retak memanjang, patah struktur, hingga pinggiran perkerasan yang terkelupas.
"Kami memohon kepada Bapak Gubernur untuk turun langsung melihat fakta di lapangan. Bukan sekadar menerima laporan di atas kertas yang belum tentu mencerminkan kenyataan sesungguhnya," tegas pernyataan tertulis Aliansi Peduli Banten.
Setelah meninjau langsung, Gubernur diminta mengambil langkah tegas: mengevaluasi keseluruhan kualitas pekerjaan, meneliti kembali mekanisme pengawasan yang dijalankan Dinas PUPR, menuntut pertanggungjawaban pihak terkait, hingga menyerahkan kasus ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Dinas PUPR sendiri diminta memberikan klarifikasi tertulis serta menyerahkan seluruh dokumen perencanaan, kontrak, laporan uji mutu, berita acara pemeriksaan, hingga bukti pembayaran paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.
Pengawasan ini didasari hak masyarakat atas transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara, di mana setiap rupiah anggaran rakyat wajib dikelola jujur, tepat sasaran, dan menghasilkan karya yang tahan lama.
Tim*
