Aliansi Peduli Banten & Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten Periksa Dugaan Ketidaksesuaian Data Dapodik & Pengelolaan BOP di Beberapa PKBM Kota Tangerang
Banten , Viewss.id|28 September 2026 — Aliansi Peduli Banten bersama Gerakan Serang Raya secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, mendalam, dan objektif terhadap pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan bersumber APBN pada beberapa PKBM di Kota Tangerang. Pemeriksaan mencakup tahun anggaran 2020, 2022, dan 2025.
Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, diduga terdapat ketidaksesuaian yang mencolok antara data yang tercatat dalam Dapodik dengan kenyataan sesungguhnya. Meski temuan BPK maupun Inspektorat telah diikuti pengembalian dana, hal tersebut dinilai belum memadai. Pengembalian dana tidak menghapus dugaan bahwa data yang menjadi dasar pencairan anggaran tidak selaras dengan fakta di lapangan.
Secara rinci, ketidaksesuaian yang diduga terjadi meliputi:
Data Kegiatan Belajar — Dalam sistem Dapodik tercantum kegiatan pembelajaran berlangsung 3 hingga 6 hari dalam satu minggu. Namun di lapangan, pelaksanaan tidak terlihat dan tidak sesuai dengan keterangan yang tercatat tersebut.
Sarana dan Prasarana — Data sarana prasarana yang tertera di Dapodik diduga tidak sesuai dengan kondisi nyata yang ada di lokasi.
Dokumen Pendukung Pencairan — Keselarasan antara daftar absensi kehadiran peserta didik, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan, serta daftar hadir peserta ujian kesetaraan diduga tidak saling mendukung untuk tahun 2020, 2022, dan 2025.
“Data yang tercantum dalam Dapodik menjadi dasar pencairan anggaran. Jika isinya tidak sesuai fakta — baik soal hari belajar maupun ketersediaan sarana prasarana — maka patut diduga terjadi pengaturan data yang merugikan keuangan negara,” tegas pernyataan bersama.
Dasar Hukum
- Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 — perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, terancam pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 — penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, terancam pidana penjara 3–15 tahun.
UU No. 1 Tahun 2004 — setiap penggunaan anggaran wajib didasarkan pada data yang benar, akuntabel, dan sesuai kenyataan.
Prinsip kebenaran data dalam penyelenggaraan pendidikan — setiap keterangan yang menjadi dasar alokasi anggaran wajib mencerminkan kondisi nyata.
Desakan Kepada Kejaksaan Tinggi Banten,Melakukan pemeriksaan menyeluruh dan objektif terhadap pengelolaan BOP Kesetaraan APBN di beberapa PKBM Kota Tangerang tahun 2020, 2022, dan 2025.
Memverifikasi secara langsung kesesuaian data Dapodik — terkait hari kegiatan belajar serta data sarana prasarana — dengan fakta nyata di lapangan.
Meneliti keselarasan antara daftar kehadiran siswa, SPJ keuangan, dan daftar peserta ujian guna memastikan tidak ada dugaan pengaturan data yang tidak sesuai kenyataan.
Menindaklanjuti temuan BPK/Inspektorat dengan menelaah apakah dugaan ketidaksesuaian data tersebut mengandung unsur kerugian keuangan negara.
Memproses setiap pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Kami menaruh harapan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk bersikap tegas, independen, dan transparan. Anggaran negara harus didasari data yang benar dan nyata. Keadilan ditegakkan agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum,” tutup pernyataan tersebut.
Red
