Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten Periksa Menyeluruh Pengelolaan BOP & Kesesuaian Data di PKBM Kabupaten Pandeglang
Banten, Viewss.ID| 28 September 2026,Gerakan Serang Raya secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengambil alih dan melakukan pemeriksaan secara khusus serta menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Kesetaraan yang bersumber dari APBN pada lembaga-lembaga PKBM di Kabupaten Pandeglang berikut ini.
PKBM Lestari, Cimanggu
PKBM Yana Cita, Cisata
PKBM Bojen Mandiri, Sobang
PKBM Insan Dwi Satya, Cimanggu
PKBM Jaya Mekar
PKBM Karya Bersama
Pemeriksaan mencakup rentang tahun anggaran mulai dari 2020 hingga 2025. Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, diduga terdapat ketidaksesuaian yang mencolok antara data yang tercatat dalam sistem Dapodik dengan kenyataan sesungguhnya di lokasi masing-masing lembaga.
Adapun sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan temuan yang telah dirilis oleh Inspektorat, terdapat beberapa PKBM yang diketahui memiliki ketidaksesuaian dan telah menindaklanjuti dengan pengembalian dana. Langkah pengembalian tersebut dinilai belum memadai, karena tidak dengan sendirinya menghapus tanggung jawab pidana yang diduga tetap melekat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara rinci, Gerakan Serang Raya meminta Kejaksaan Tinggi Banten meneliti secara langsung dan teliti kesesuaian dokumen-dokumen,data kegiatan pembelajaran yang tercantum dalam sistem diduga tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Jumlah hari penyelenggaraan, keaktifan peserta didik, serta pelaksanaan pembelajaran yang tercatat diduga belum mencerminkan kegiatan yang nyata berlangsung. Data sarana dan prasarana yang tertera juga diduga tidak sesuai dengan kondisi riil yang ada di lokasi masing-masing PKBM.
Secara khusus, pemeriksaan diarahkan pada penelusuran laporan pertanggungjawaban keuangan atau Surat Pertanggungjawaban untuk seluruh periode tahun 2020 hingga 2025. Selain itu, diminta pula verifikasi kesesuaian daftar absensi kehadiran peserta didik serta daftar hadir peserta ujian kesetaraan untuk tahun-tahun yang sama, guna memastikan tidak ada dugaan pengaturan data yang tidak sesuai kenyataan.
“Pengembalian dana yang telah dilakukan tidak menghapuskan dugaan pelanggaran maupun tanggung jawab pidana. Jika data yang dipakai sebagai dasar pencairan diduga tidak sesuai fakta lapangan, maka perkara hukumnya tetap berdiri dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas pernyataan Gerakan Serang Raya.
Pengawalan dan desakan ini didasarkan pada ketentuan perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak dengan sendirinya menghapuskan sifat pidana perbuatan maupun kesalahan pihak yang diduga terlibat. Ketentuan pidana berlaku bagi setiap perbuatan yang diduga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum serta menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Hal ini sejalan pula dengan ketentuan tentang pengelolaan keuangan negara, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran didasarkan pada data yang benar, akuntabel, dan sesuai kenyataan. Pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan pun wajib mengacu pada data peserta didik serta sarana prasarana yang telah terverifikasi kebenarannya; ketidaksesuaian data diduga merupakan pelanggaran terhadap syarat pencairan anggaran.
Gerakan Serang Raya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk,mengambil alih pemeriksaan dugaan ketidaksesuaian data dan pengelolaan anggaran pada lembaga-lembaga PKBM yang disebutkan di atas secara khusus, menyeluruh, dan objektif. Memverifikasi langsung kesesuaian data Dapodik terkait keaktifan peserta didik, hari pembelajaran, serta ketersediaan sarana dan prasarana dengan fakta yang ada di lapangan.
Meneliti secara menyeluruh laporan pertanggungjawaban keuangan beserta dokumen pendukungnya untuk periode tahun 2020 hingga 2025, sekaligus mencocokkan dengan daftar kehadiran peserta didik serta daftar peserta ujian kesetaraan guna memastikan tidak ada dugaan ketidaksesuaian data. Menindaklanjuti temuan Inspektorat yang sudah ada dengan menelaah lebih lanjut apakah mengandung unsur pidana, mengingat pengembalian dana tidak menghapuskan tanggung jawab pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Memproses setiap pihak yang diduga terlibat sesuai peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.
“Keadilan tidak boleh tertunda. Uang rakyat harus dijaga dengan data yang benar dan nyata. Kami menaruh harapan agar Kejaksaan Tinggi Banten bersikap tegas, independen, dan transparan, sehingga tidak ada pihak yang merasa kebal hukum,” tutup pernyataan tersebut.
Red*