Telusuri
24 C
id
Viewss.ID
  • Beranda
  • Nasional
    • All
    • Nasional
    • Kriminal
    • Politik
    • Lifestyle
  • Daerah
    • Video
  • Kabar Polri
  • Tentang Viewss
    • Redaksi
    • Tentang Kami
Telusuri
Beranda Dugaan Solar Bersubsidi Disalahgunakan di Cilegon, Gerakan Serang Raya Lapor Resmi ke Polda Banten Dugaan Solar Bersubsidi Disalahgunakan di Cilegon, Gerakan Serang Raya Lapor Resmi ke Polda Banten

Dugaan Solar Bersubsidi Disalahgunakan di Cilegon, Gerakan Serang Raya Lapor Resmi ke Polda Banten

VIEWSS
VIEWSS
31 Agu, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SERANG, 31 Agustus 2026 Viewss.id|Gerakan Serang Raya secara resmi melaporkan dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar ke Kepolisian Daerah Banten, Senin (31/8). Laporan telah diterima dan tercatat dengan nomor register E 173/LAP/VIII/2026 melalui Sekretariat Umum Polda Banten.

 

Laporan ini mengungkap dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi yang berkedok usaha pembakaran batu bata di kawasan Lio Bata, Jalan Lingkar Selatan, Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Lokasi tersebut diduga dijadikan tempat penampungan Solar bersubsidi dalam jumlah besar, dengan aktivitas bongkar muat dan pengangkutan menggunakan truk besar yang berlangsung rutin. Menurut hasil pemantauan warga, kegiatan ini telah berjalan sejak tahun 2018 tanpa izin resmi penyimpanan maupun perdagangan BBM dari instansi berwenang.

 

"Kami menduga BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan dan dijual kembali untuk keuntungan pribadi. Hal ini jelas merugikan keuangan negara serta merampas hak warga yang benar-benar membutuhkan," kata perwakilan Gerakan Serang Raya.

 

Kegiatan yang diduga berlangsung selama lebih dari 8 tahun ini memunculkan dugaan kuat adanya perlindungan yang membuat praktik tersebut terus berlanjut tanpa ada tindakan penindakan yang berarti.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyimpanan serta pengangkutan BBM tanpa izin dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. Sementara penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Pihak pelapor meminta Polda Banten segera membuka penyelidikan, menurunkan tim penyelidik ke lokasi, mengumpulkan bukti, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Laporan ini juga telah ditembuskan kepada BPH Migas, Irwasda, dan Propam Polda Banten guna memastikan penanganan berjalan transparan dan tanpa pandang bulu. Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan cepat, objektif, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Tim Red*

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

GSR Desak Sikap Tegas Kejaksaan Tinggi Banten Audit Keseluruhan 8 PKBM di Kabupaten Serang

VIEWSS- September 02, 2026 0
GSR Desak Sikap Tegas Kejaksaan Tinggi Banten Audit Keseluruhan 8 PKBM  di Kabupaten Serang
Serang — Viewss .id | 2 September 2026 Aliansi Gerakan Serang Raya kembali melangkah dalam upaya pengawasan anggaran pendidikan masyarakat. Setelah sebelumnya…

Most Popular

GSR Desak Sikap Tegas Kejaksaan Tinggi Banten Audit Keseluruhan 8 PKBM  di Kabupaten Serang

GSR Desak Sikap Tegas Kejaksaan Tinggi Banten Audit Keseluruhan 8 PKBM di Kabupaten Serang

September 02, 2026
Dugaan Solar Bersubsidi Disalahgunakan di Cilegon, Gerakan Serang Raya Lapor Resmi ke Polda Banten

Dugaan Solar Bersubsidi Disalahgunakan di Cilegon, Gerakan Serang Raya Lapor Resmi ke Polda Banten

Agustus 31, 2026
Di Balik Lio Bata Cilegon, Pengusaha Solar Tanpa Izin Beroperasi Selama Bertahun-Tahun

Di Balik Lio Bata Cilegon, Pengusaha Solar Tanpa Izin Beroperasi Selama Bertahun-Tahun

Agustus 27, 2026

Editor Post

Isma Wardani Setiawanti Ukir Sejarah, Raih Dua Kemenangan Sekaligus di Ajang MEM Entertainment

Isma Wardani Setiawanti Ukir Sejarah, Raih Dua Kemenangan Sekaligus di Ajang MEM Entertainment

Mei 17, 2026
GSR Desak Sikap Tegas Kejaksaan Tinggi Banten Audit Keseluruhan 8 PKBM  di Kabupaten Serang

GSR Desak Sikap Tegas Kejaksaan Tinggi Banten Audit Keseluruhan 8 PKBM di Kabupaten Serang

September 02, 2026
LAPORKAN AKUN PENYEBAR TUDUHAN PALSU, H. JUNAEDI MINTA PELAKU DIPROSES HINGGA PENJATUHAN HUKUMAN

LAPORKAN AKUN PENYEBAR TUDUHAN PALSU, H. JUNAEDI MINTA PELAKU DIPROSES HINGGA PENJATUHAN HUKUMAN

Juni 22, 2026

Popular Post

GSR Desak Sikap Tegas Kejaksaan Tinggi Banten Audit Keseluruhan 8 PKBM  di Kabupaten Serang

GSR Desak Sikap Tegas Kejaksaan Tinggi Banten Audit Keseluruhan 8 PKBM di Kabupaten Serang

September 02, 2026
Dugaan Solar Bersubsidi Disalahgunakan di Cilegon, Gerakan Serang Raya Lapor Resmi ke Polda Banten

Dugaan Solar Bersubsidi Disalahgunakan di Cilegon, Gerakan Serang Raya Lapor Resmi ke Polda Banten

Agustus 31, 2026
Di Balik Lio Bata Cilegon, Pengusaha Solar Tanpa Izin Beroperasi Selama Bertahun-Tahun

Di Balik Lio Bata Cilegon, Pengusaha Solar Tanpa Izin Beroperasi Selama Bertahun-Tahun

Agustus 27, 2026

Populart Categoris

Viewss.ID

About Us

Viewss.ID hadir menyajikan berita cepat, aktual, dan terpercaya di era digital.

Contact us: redaksi

Follow Us

© PT VIA MULTI MEDIA
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Contact Us
  • Copyright