Dugaan Solar Bersubsidi Disalahgunakan di Cilegon, Gerakan Serang Raya Lapor Resmi ke Polda Banten
SERANG, 31 Agustus 2026 Viewss.id|Gerakan Serang Raya secara resmi melaporkan dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar ke Kepolisian Daerah Banten, Senin (31/8). Laporan telah diterima dan tercatat dengan nomor register E 173/LAP/VIII/2026 melalui Sekretariat Umum Polda Banten.
Laporan ini mengungkap dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi yang berkedok usaha pembakaran batu bata di kawasan Lio Bata, Jalan Lingkar Selatan, Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Lokasi tersebut diduga dijadikan tempat penampungan Solar bersubsidi dalam jumlah besar, dengan aktivitas bongkar muat dan pengangkutan menggunakan truk besar yang berlangsung rutin. Menurut hasil pemantauan warga, kegiatan ini telah berjalan sejak tahun 2018 tanpa izin resmi penyimpanan maupun perdagangan BBM dari instansi berwenang.
"Kami menduga BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan dan dijual kembali untuk keuntungan pribadi. Hal ini jelas merugikan keuangan negara serta merampas hak warga yang benar-benar membutuhkan," kata perwakilan Gerakan Serang Raya.
Kegiatan yang diduga berlangsung selama lebih dari 8 tahun ini memunculkan dugaan kuat adanya perlindungan yang membuat praktik tersebut terus berlanjut tanpa ada tindakan penindakan yang berarti.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyimpanan serta pengangkutan BBM tanpa izin dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. Sementara penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pihak pelapor meminta Polda Banten segera membuka penyelidikan, menurunkan tim penyelidik ke lokasi, mengumpulkan bukti, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Laporan ini juga telah ditembuskan kepada BPH Migas, Irwasda, dan Propam Polda Banten guna memastikan penanganan berjalan transparan dan tanpa pandang bulu. Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan cepat, objektif, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Tim Red*
