Di Balik Lio Bata Cilegon, Pengusaha Solar Tanpa Izin Beroperasi Selama Bertahun-Tahun
Cilegon — Viewss .id|Sebuah lokasi usaha pembakaran batu bata yang dikenal sebagai Lio Bata, beralamat di Jalan Lingkar Selatan, Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, diduga kuat menyembunyikan praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi. Di balik kegiatan pembakaran batu bata, terlihat kendaraan tronton berukuran besar hilir mudik masuk dan keluar area — aktivitas yang tidak berkaitan dengan produksi batu bata.
Berdasarkan penelusuran langsung di lokasi, kegiatan ini dikelola oleh pengusaha yang dikenal warga dengan nama Alek, sementara pengelola harian di lokasi dipanggil Opung. Opung menyatakan telah merintis kegiatan ini sejak tahun 2018, namun kini hanya bekerja bersama pihak yang memiliki modal, yaitu Alek. Keduanya secara terbuka mengakui tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan kegiatan penyaluran maupun penimbunan BBM tersebut.
Kegiatan tanpa izin ini tegas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 12 ayat (1) yang mewajibkan penyaluran BBM dilakukan oleh badan usaha berizin, serta Pasal 22 ayat (1) yang mengancam kegiatan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika dilakukan bersama-sama, ancaman hukuman ditambah sepertiganya.
Aliansi Peduli Banten bersama Aliansi Gerakan Serang Raya mendesak aparat penegak hukum — Kepolisian maupun Kejaksaan — untuk tidak menutup mata atas peristiwa ini. Kedua organisasi meminta pihak berwenang segera turun ke lokasi, mengamankan barang bukti, memeriksa pengusaha dan pengelola yang terlibat, serta menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. BBM bersubsidi adalah hak rakyat yang berhak, dan tidak boleh diperdagangkan tanpa izin demi keuntungan pribadi.
Red*
