Telusuri
24 C
id
Viewss.ID
  • Beranda
  • Nasional
    • All
    • Nasional
    • Kriminal
    • Politik
    • Lifestyle
  • Daerah
    • Video
  • Kabar Polri
  • Tentang Viewss
    • Redaksi
    • Tentang Kami
Telusuri
Beranda Di Balik Lio Bata Cilegon, Pengusaha Solar Tanpa Izin Beroperasi Selama Bertahun-Tahun Di Balik Lio Bata Cilegon, Pengusaha Solar Tanpa Izin Beroperasi Selama Bertahun-Tahun

Di Balik Lio Bata Cilegon, Pengusaha Solar Tanpa Izin Beroperasi Selama Bertahun-Tahun

VIEWSS
VIEWSS
26 Agu, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Cilegon — Viewss .id|Sebuah lokasi usaha pembakaran batu bata yang dikenal sebagai Lio Bata, beralamat di Jalan Lingkar Selatan, Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, diduga kuat menyembunyikan praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi. Di balik kegiatan pembakaran batu bata, terlihat kendaraan tronton berukuran besar hilir mudik masuk dan keluar area — aktivitas yang tidak berkaitan dengan produksi batu bata.

 

Berdasarkan penelusuran langsung di lokasi, kegiatan ini dikelola oleh pengusaha yang dikenal warga dengan nama Alek, sementara pengelola harian di lokasi dipanggil Opung. Opung menyatakan telah merintis kegiatan ini sejak tahun 2018, namun kini hanya bekerja bersama pihak yang memiliki modal, yaitu Alek. Keduanya secara terbuka mengakui tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan kegiatan penyaluran maupun penimbunan BBM tersebut.

 

Kegiatan tanpa izin ini tegas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 12 ayat (1) yang mewajibkan penyaluran BBM dilakukan oleh badan usaha berizin, serta Pasal 22 ayat (1) yang mengancam kegiatan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika dilakukan bersama-sama, ancaman hukuman ditambah sepertiganya.

 

Aliansi Peduli Banten bersama Aliansi Gerakan Serang Raya mendesak aparat penegak hukum — Kepolisian maupun Kejaksaan — untuk tidak menutup mata atas peristiwa ini. Kedua organisasi meminta pihak berwenang segera turun ke lokasi, mengamankan barang bukti, memeriksa pengusaha dan pengelola yang terlibat, serta menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. BBM bersubsidi adalah hak rakyat yang berhak, dan tidak boleh diperdagangkan tanpa izin demi keuntungan pribadi.

 

Red*

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

GSR Desak Sikap Tegas Kejaksaan Tinggi Banten Audit Keseluruhan 8 PKBM di Kabupaten Serang

VIEWSS- September 02, 2026 0
GSR Desak Sikap Tegas Kejaksaan Tinggi Banten Audit Keseluruhan 8 PKBM  di Kabupaten Serang
Serang — Viewss .id | 2 September 2026 Aliansi Gerakan Serang Raya kembali melangkah dalam upaya pengawasan anggaran pendidikan masyarakat. Setelah sebelumnya…

Most Popular

GSR Desak Sikap Tegas Kejaksaan Tinggi Banten Audit Keseluruhan 8 PKBM  di Kabupaten Serang

GSR Desak Sikap Tegas Kejaksaan Tinggi Banten Audit Keseluruhan 8 PKBM di Kabupaten Serang

September 02, 2026
Dugaan Solar Bersubsidi Disalahgunakan di Cilegon, Gerakan Serang Raya Lapor Resmi ke Polda Banten

Dugaan Solar Bersubsidi Disalahgunakan di Cilegon, Gerakan Serang Raya Lapor Resmi ke Polda Banten

Agustus 31, 2026
Di Balik Lio Bata Cilegon, Pengusaha Solar Tanpa Izin Beroperasi Selama Bertahun-Tahun

Di Balik Lio Bata Cilegon, Pengusaha Solar Tanpa Izin Beroperasi Selama Bertahun-Tahun

Agustus 27, 2026

Editor Post

Isma Wardani Setiawanti Ukir Sejarah, Raih Dua Kemenangan Sekaligus di Ajang MEM Entertainment

Isma Wardani Setiawanti Ukir Sejarah, Raih Dua Kemenangan Sekaligus di Ajang MEM Entertainment

Mei 17, 2026
GSR Desak Sikap Tegas Kejaksaan Tinggi Banten Audit Keseluruhan 8 PKBM  di Kabupaten Serang

GSR Desak Sikap Tegas Kejaksaan Tinggi Banten Audit Keseluruhan 8 PKBM di Kabupaten Serang

September 02, 2026
LAPORKAN AKUN PENYEBAR TUDUHAN PALSU, H. JUNAEDI MINTA PELAKU DIPROSES HINGGA PENJATUHAN HUKUMAN

LAPORKAN AKUN PENYEBAR TUDUHAN PALSU, H. JUNAEDI MINTA PELAKU DIPROSES HINGGA PENJATUHAN HUKUMAN

Juni 22, 2026

Popular Post

GSR Desak Sikap Tegas Kejaksaan Tinggi Banten Audit Keseluruhan 8 PKBM  di Kabupaten Serang

GSR Desak Sikap Tegas Kejaksaan Tinggi Banten Audit Keseluruhan 8 PKBM di Kabupaten Serang

September 02, 2026
Dugaan Solar Bersubsidi Disalahgunakan di Cilegon, Gerakan Serang Raya Lapor Resmi ke Polda Banten

Dugaan Solar Bersubsidi Disalahgunakan di Cilegon, Gerakan Serang Raya Lapor Resmi ke Polda Banten

Agustus 31, 2026
Di Balik Lio Bata Cilegon, Pengusaha Solar Tanpa Izin Beroperasi Selama Bertahun-Tahun

Di Balik Lio Bata Cilegon, Pengusaha Solar Tanpa Izin Beroperasi Selama Bertahun-Tahun

Agustus 27, 2026

Populart Categoris

Viewss.ID

About Us

Viewss.ID hadir menyajikan berita cepat, aktual, dan terpercaya di era digital.

Contact us: redaksi

Follow Us

© PT VIA MULTI MEDIA
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Contact Us
  • Copyright